Auditor BPKP Kembalikan Rp 3 Juta ke KPK Terkait e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Auditor BPKP Kembalikan Rp 3 Juta ke KPK Terkait e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 11:14 WIB
Auditor BPKP Kembalikan Rp 3 Juta ke KPK Terkait e-KTP
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus/Foto: Ari Saputra
Jakarta - PNS Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar mengaku mengembalikan uang Rp 3 juta ke KPK. Uang tersebut merupakan uang transportasi yang diterima saat proyek e-KTP dibahas di Kemendagri.

"Pernah saya diberikan transport tapi itu tidak ada hubungannya dengan hasil audit BPKP," kata Toha saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

"(Dikembalikan) Rp 3 juta, asalnya dari Pak Drajat Wisnu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drajat Wisnu merupakan panitia lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di Kemendagri. Toha mengaku tak ada teken-tekan saat uang tersebut diterima.

"Tidak ada (teken-teken)," ujarnya.

Toha menjelaskan dirinya pernah hadir di Kemendagri saat ada proses review terhadap pengadaan proyek e-KTP. Tugasnya untuk menelaah jika ada tanya jawab atau tanggapan peserta lelang terhadap pengadaan tersebut.

Dalam proses review juga dilakukan aanwijzing atau penjelasan-penjelasan lebih jauh terkait proyek atau proses tender itu sendiri.

Terkait pengembalian uang ke KPK, mantan Deputi di BPKP Imam Bastari menegaskan tak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP.

"Apakah pernah menerima uang atau sesuatu dari Kemendagri?" tanya jaksa.

"Saya katakan tidak ada, hubungan kerja saya sebatas profesional," jawabnya. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads