"Pernah saya diberikan transport tapi itu tidak ada hubungannya dengan hasil audit BPKP," kata Toha saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
"(Dikembalikan) Rp 3 juta, asalnya dari Pak Drajat Wisnu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (teken-teken)," ujarnya.
Toha menjelaskan dirinya pernah hadir di Kemendagri saat ada proses review terhadap pengadaan proyek e-KTP. Tugasnya untuk menelaah jika ada tanya jawab atau tanggapan peserta lelang terhadap pengadaan tersebut.
Dalam proses review juga dilakukan aanwijzing atau penjelasan-penjelasan lebih jauh terkait proyek atau proses tender itu sendiri.
Terkait pengembalian uang ke KPK, mantan Deputi di BPKP Imam Bastari menegaskan tak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP.
"Apakah pernah menerima uang atau sesuatu dari Kemendagri?" tanya jaksa.
"Saya katakan tidak ada, hubungan kerja saya sebatas profesional," jawabnya. (rna/fdn)











































