"Tarif parkir berlaku progresif. Untuk mobil Rp 4.000 di jam pertama, untuk selanjutnya Rp 2.000/jam. Untuk sepeda motor Rp 2.000 di jam pertama, untuk selanjutnya Rp 1.000 /jam. Kemudian untuk bus Rp 6.000. Khusus untuk dropping bus diarahkan parkir ke FO Kalijodo. Untuk 15 menit pertama, kendaraan akan dikenakan 0 rupiah (kendaraan lintas)," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Tiodor Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (8/5).
Untuk sistem parkir di RPTRA Kalijodo ini, terdapat 2 pintu masuk dan 2 pintu keluar. Kapasitas kantong parkir di kawasan ini adalah 93 mobil dan 460 sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiodor mengimbau pengguna kendaraan yang tidak ingin parkir dengan tarif progresif bisa memarkirkan kendaraannya di kolong tol FO Kalijodo. Adapun tarif yang berlaku adalah tarif flat dengan rincian bus Rp 6.000, mobil Rp 4.000, dan sepeda motor Rp 2.000.
"Jumlah petugas berjumlah 18 orang, terdiri dari 11 petugas jalur juru parkir, 4 operator, dan 3 koordinator," kata Tiodor.
Sementara itu, lanjut Tiodor, mesin sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sebelumnya sudah terpasang di kawasan ini akan dicabut dan direlokasi ke wilayah Muara Karang. (irm/jor)










































