Unjuk Rasa Depan Gedung MA, Massa Pro-Ahok Bagi-bagi Bunga

Unjuk Rasa Depan Gedung MA, Massa Pro-Ahok Bagi-bagi Bunga

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 11:10 WIB
Unjuk Rasa Depan Gedung MA, Massa Pro-Ahok Bagi-bagi Bunga
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Massa dari Aliansi Masyarakat untuk Kebhinekaan dan Supremasi Hukum berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dalam orasi, mereka meminta agar putusan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didasari oleh keadilan.

Pantauan detikcom di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), aksi dilakukan oleh sekitar puluhan orang mulai pukul 10.30 WIB. Mereka kompak mengenakan kaus berwarna merah, hitam, dan putih.

Massa berorasi di depan MA. Massa berorasi di depan MA. (Dwi Andayani/detikcom)

Massa juga membawa sejumlah spanduk yang berbunyi 'Bhinneka Tunggal Ika' dan 'Save NKRI'. Mereka pun membagikan bunga mawar merah dan mawar putih kepada pengendara yang lewat di depan gedung MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa bagi-bagi bunga di depan MA. Massa membagi-bagikan bunga di depan MA. (Dwi Andayani/detikcom)


Koordinator aksi Urip Haryanto mengatakan tuntutan massa Aliansi Masyarakat untuk Kebhinnekaan dan Supremasi Hukum adalah hakim dapat memutuskan hukuman untuk Ahok tanpa ada intimidasi.

Massa berorasi di depan gedung MA menuntut vonis kepada Ahok tidak berdasar intimidasi. Massa berorasi di depan gedung MA menuntut vonis kepada Ahok tidak didasari intimidasi. (Dwi Andayani/detikcom)

"Mendukung segala keputusan hukuman MA dan kejaksaan untuk menegakkan hukum atas dasar keadilan. Bukan atas dasar rasisme, tekanan massa, dan premanisme," kata Urip di lokasi.

Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) besok. Ahok dalam pembelaannya (pleidoi) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menghina golongan masyarakat.

"Sesuai dengan jadwal, maka putusan akan kami ucapkan hari Selasa, tanggal 9 Mei. Untuk itu, diperintahkan kepada Saudara Terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4).

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. (nkn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini