Pantauan detikcom di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), aksi dilakukan oleh sekitar puluhan orang mulai pukul 10.30 WIB. Mereka kompak mengenakan kaus berwarna merah, hitam, dan putih.
Massa berorasi di depan MA. (Dwi Andayani/detikcom) |
Massa juga membawa sejumlah spanduk yang berbunyi 'Bhinneka Tunggal Ika' dan 'Save NKRI'. Mereka pun membagikan bunga mawar merah dan mawar putih kepada pengendara yang lewat di depan gedung MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa membagi-bagikan bunga di depan MA. (Dwi Andayani/detikcom) |
Koordinator aksi Urip Haryanto mengatakan tuntutan massa Aliansi Masyarakat untuk Kebhinnekaan dan Supremasi Hukum adalah hakim dapat memutuskan hukuman untuk Ahok tanpa ada intimidasi.
Massa berorasi di depan gedung MA menuntut vonis kepada Ahok tidak didasari intimidasi. (Dwi Andayani/detikcom) |
"Mendukung segala keputusan hukuman MA dan kejaksaan untuk menegakkan hukum atas dasar keadilan. Bukan atas dasar rasisme, tekanan massa, dan premanisme," kata Urip di lokasi.
Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) besok. Ahok dalam pembelaannya (pleidoi) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menghina golongan masyarakat.
"Sesuai dengan jadwal, maka putusan akan kami ucapkan hari Selasa, tanggal 9 Mei. Untuk itu, diperintahkan kepada Saudara Terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4).
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. (nkn/tor)











































Massa berorasi di depan MA. (Dwi Andayani/detikcom)
Massa membagi-bagikan bunga di depan MA. (Dwi Andayani/detikcom)
Massa berorasi di depan gedung MA menuntut vonis kepada Ahok tidak didasari intimidasi. (Dwi Andayani/detikcom)