Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR

Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 10:58 WIB
Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR
Fahd A Rafiq mengenakan baju tahanan KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama (Kemenag). KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR.

"Saksi Nurul Faiziah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).

Selain Nurul, KPK memanggil Dadi Putro Utomo selaku Asisten Manajer Operasional BRI Cabang Karawang. Nurul dan Dadi diperiksa untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen Djabar mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetia sudah dihukum bersalah di Pengadilan Tipikor. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads