Hal itu disampaikan Wasekjen PKB Daniel Johan melalui pesan singkat, Senin (8/5). PKB merupakan partai pendukung Ahok dalam Pilgub DKI putaran kedua.
"Sebagai negara berdasarkan hukum, itulah andalan kita sebagai warga. Kami akan menerima hasil proses hukum," ujar Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jelang Vonis, Ahok Pasrah dan Berdoa |
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR ini, majelis hakim dari PN Jakarta Utara akan memutuskan sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan. PKB akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Saya rasa majelis hakim akan memutuskan sesuai bukti-bukti fakta dan keadilan, dan sebagai negara hukum, kita harus menghormati proses dan keputusan hukum yang ada. Kalaupun ada yang anggap kurang pas, kan bisa banding," tutur Daniel.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP, yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Ahok dalam pleidoinya berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu memutus perkaranya secara objektif dan adil. Sidang pembacaan vonis akan dijadwalkan besok, 9 Mei 2017. (dkp/imk)











































