"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Ahok pun mengaku siap atas apa pun yang vonis yang akan diberikan hakim. Menurutnya, jika dia ditetapkan sebagai tersangka, itu merupakan sebuah hal yang dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pun memasrahkan nasibnya kepada hakim. Ia berharap tidak ada penghakiman massa dalam penuntasan kasusnya.
"Kalau sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa, bahwa saya tidak terbukti menodai atau menista agama. Dan saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu udah jelas dalam tuntutan jaksa. Ya sekarang tinggal hakim, berharap jangan penghakiman karena ngadu massa. Tapi kalau karena massa ya runtuh," katanya.
"Saya sebagai orang yang beriman, saya berdoa sama Tuhan saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent, tidak ada niat, tidak ada maksud kok," tutur Ahok.
Dia mengaku menerima saja jika diperlakukan tidak adil. Ahok lalu mengutip pepatah Jawa kuno.
"Kalau kata pepatah Jawa kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, nggak usah klaim kamu sukses atau gagal. Kita tunggu aja nanti," ucapnya.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. (irm/imk)











































