BNN dan KemenPAN-RB Teken MoU Pemberantasan Narkoba

BNN dan KemenPAN-RB Teken MoU Pemberantasan Narkoba

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 10:03 WIB
BNN dan KemenPAN-RB Teken MoU Pemberantasan Narkoba
Penandatanganan MoU BNN dengan KemenPAN-RB mengenai pencegahan dan pemberantasan narkoba, Senin (8/5/2017). Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). MoU memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan narkotika ASN. Buwas menyebut narkotika sudah pada level membahayakan sehingga perlu penanganan serius.

"ASN merupakan tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, SDM ASN mempunyai peran dalam keberhasilan pembangunan di Indonesia," ujar Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Penandatanganan MoU BNN dengan Kemenpan RB mengenai pencegahakan dan pemberantasan narkoba, Senin (8/5/2017) Penandatanganan MoU BNN dengan KemenPAN-RB mengenai pencegahan dan pemberantasan narkoba, Senin (8/5/2017) Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


Menurut Buwas, tidak ada satu wilayah pun yang bebas dari narkoba. Narkoba disebut Buwas sebagai 'alat perang' modern yang membahayakan.

"Saat ini tidak ada satu wilayah pun yang bebas dari narkoba, ini sudah menyebar di sekolah dasar bahkan taman kanak-kanak. Ini adalah alat perang modern yang bertujuan menghancurkan ketahanan bangsa," sambungnya.

"Indonesia adalah pasar yang besar, karena kondisi geografis, setiap tahun BNN bekerja sama dengan Bea-Cukai dan Polri dalam mengungkap, karenanya diperlukan komitmen dari semua pihak dalam menangani semuanya di negeri ini," imbuh Buwas.

Ada 6 poin MoU yang ditandatangani Buwas dan Menteri PAN-RB Asman Abnur sekitar pukul 08.40 WIB, yakni:
1. Penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
2. Peningkatan peran serta pihak pertama sebagai penggiat anti-narkoba.
3. Partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan di bidang aparatur sipil negara (ASN), baik pusat maupun daerah, untuk melaksanakan program P4GN.
4. Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN.
5. Pelaksanaan tes uji narkoba bagi calon pegawai dan pegawai ASN di seluruh Indonesia.
6. Pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN. (fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads