Pengacara Sussongko Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rabu, 27 Apr 2005 09:30 WIB
Jakarta - Pihak pengacara Pelaksana Harian (Plh) Sekjen KPU, Sussongko Suhardjo, berencana mengajukan penangguhan penahananan ke KPK, Rabu (27/4/2005). Jaminan Sussongko tidak akan kabur juga akan diberikan pihak keluarga."Kami masih menunggu surat jaminan dari keluarga. Yang jelas, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan."Demikian jelas pengacara Sussongko, Erick S Paat, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/4/2005). "Kami tidak akan mengajukan praperadilan atas penahanan ini," tambahnya.Ia menyayangkan KPK menahan Sussongko. "Beliau sudah kooperatif dan setiap saat dipanggil akan datang.""Toh, klien kami juga sudah terbuka dan gamblang saat di BAP," kata Erick.Setelah menetapkan status tersangka, KPK menahan Sussongko di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sussongko akan ditahan selama 20 hari.
(ton/)











































