"Para napi ini menyerahkan diri meminta bantuan warga untuk diantarkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya diserahkan ke pihak rutan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto kepada detikcom, Minggu (7/5/2017).
Kedua napi itu adalah Fajriah (19) dan M Nur (47). Fajriah divonis 3 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan baru menjalani masa hukuman 14 bulan di rutan. Sementara itu, M Nur tersandung kasus narkoba dan divonis 6 tahun 3 bulan dan baru menjalani hukuman 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tersisa 155 orang lagi yang masih di luar rutan," kata Susanto.
Dari para napi yang sudah kembali ke rutan itu, ada sebagian yang dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Riau. Susanto menyebut para napi yang sudah dipindahkan itu sebanyak 365 orang.
"Mereka ini dipindahkan ke sejumlah LP yang ada di Riau. Ada ke Bagansiapi-api, Dumai, Tembilahan, Bangkinang, Pasir Pangaraian, dan Rengat," kata Santo. (cha/dhn)











































