"Pertama, PP Revisi Remisi harus segera dipercepat implementasinya, terlepas pro dan kontra sudah biasa. Niat kita ke arah pengurangan over kapasitas," kata Hibnu kepada detikcom, Minggu (7/5/2017).
PP tersebut adalah PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi. Salah satunya adalah kewajiban menjadi justice collaborator bagi terpidana narkotika. Padahal, banyak pemakai dan pengecer narkoba tidak mengetahui jejaring kejahatan dunia narkotika. Akibatnya, ribuan orang pemakai narkoba dan pengecer narkoba tak kunjung keluar LP yang berakibat membeludaknya kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ketiga, Hibnu meminta DPR segera memperbaiki sistem peradilan pidana untuk mengambil alternatif pemidanaan. Sehingga tidak bermuara pada pidana badan atau penjara. Bisa hukuman sosial atau sanksi kerja sosial.
"Keempat, Pemerintah, mau tidak mau harus membangun lapas baru atau lapas terbuka yang berbasis pemanfaatan tenaga warga binaan. Sehingga walau dalam lapas, warga binaan dapat menyumbangkan tenaga dan pemikiran untuk kemajuan bangsa dan negara," pungkas Hibnu.
(asp/dha)










































