"Kita ini negara hukum, kalau ada hukumnya, ada peraturan perundangannya, pakai itu, silakan. Kalau belum ada peraturan perundangannya kita di DPR kita buat, kalau melanggar hukum, terapkan pasalnya, pengadilan, sudah itu," tutur Zulkifli usai menghadiri Seminar 4 Pilar Kebangsaan yang digelar BKPRMI di Aula Kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (7/5/2017).
Baca Juga: Wiranto Siapkan Langkah untuk Bubarkan Ormas Anti Pancasila
Zulkfili dalam pidatonya juga menyinggung fenomena stereotipe pada Ormas Islam, yang seringkali disebut pendukung Islam Radikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubarkan. Dia juga sudah menggodok sejumlah langkah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita sudah mendengarkan pernyataan Presiden bagaimana menangani ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara. Dan memang di Kemenko Polhukam, tempatnya di situ," kata Wiranto di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu kemarin (6/5). (mna/fjp)











































