Pernah Kunci Pintu Ruang Rapat, Sekjen DPD Dilaporkan ke KASN

Pernah Kunci Pintu Ruang Rapat, Sekjen DPD Dilaporkan ke KASN

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 07 Mei 2017 05:24 WIB
Sudarsono, Sekretaris Jenderal DPD yang dilaporkan ke KASN (Elza Astari Retaduari/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto pernah mengunci ruang Panitia Musyawarah DPD pada 5 April lalu. Kini dia dilaporkan dua anggota DPD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya dipecat.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima detikcom, Minggu (7/5/2017), dua anggota DPD yang melaporkan Sudarsono adalah Muhammad Asri Anas dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat dan Nurmawati Dewi Bantilan dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.

"Terdekat, pelapor berharap, agar Komisi ASN merekomendasikan agar terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, agar pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi, dan terulang kembali," kata Nurma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka melapor ke KASN pada Jumat (5/5) kemarin. Sudarsono dilaporkan ke KASN karan diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD. Mereka diterima langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi.

Posisi Sekjen sebagai aparatur sipil negara, terutama dalam posisinya sebagai Sekjen DPD mesti memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Tindakan Sekjen yang dilaporkan kepada Komisi ASN ketika Sekjen mengunci pintu ruang Rapat Panmus DPD RI pada tanggal 5 April 2017.

Tindakan Sekjen DPD yang juga dilaporkan ke Komisi ASN adalah ketika yang bersangkutan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengurus pelantikan salah satu anggota DPD yang dalam sebuh proses yang tidak sah diangkat menjadi ketua.

"Kita sudah laporkan Sekjen DPD ke Komisi ASN dan diterima langsung oleh ketuanya yaitu pak Sofian Effendi. Alasan kita melaporkan karena pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma.

Sekjen DPD diduga melanggar ketentuan di dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, terlapor juga diduga melanggar ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Sekjen dinilai tidak mematuhi Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2017.

Nurma berharap agar Komisi ASN dapat segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya. Proses di Komisi ASN menjadi sangat penting, agar kerja-kerja kesekjenan DPD tidak terganggu.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads