"Modusnya korban diajak berdoa bersama, sambil memegang alat vitalnya. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah berulang kali kepada dua korbannya," ujar Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, Sabtu (6/5/2017).
Perbuatan bejat SP dilakukan sejak November 2016 hingga April 2017. Pelaku, yang bekerja di Dinas Kebersihan Pemda Merauke, melakukan perbuatan jahatnya kepada kedua korban pada waktu yang berbeda dan tempat yang sama. Mawar (14) dicabuli sejak bulan November 2016 hingga April 2017 di rumah pelaku, yang beralamat di Jalan Biak-Merauke. Selanjutnya, pada 20 April 2017 pelaku melakukannya bersama Bunga (14) di lokasi yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menyampaikan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Merauke untuk penyelidikan lebih mendalam. "Atas perlakuan bejatnya tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Kapolres Taufik mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan anak sendirian ketika sedang bepergian ke luar rumah. "Saya mengimbau kepada para orang tua bahwa anak kita, saudara kita, yang masih di bawah umur agar jangan ditinggal sendirian di rumah dan tidak sembarang mempercayakan kepada orang untuk menjaga," katanya. (dnu/dnu)











































