"Soal penyebutan oleh Novel, itu asli saya sebut sebuah kebohongan. Dia memberikan keterangan palsu di pengadilan," kata Masinton saat diskusi Polemik 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Seusai diskusi, Masinton kembali menegaskan tudingannya terhadap Novel. Menurutnya, ucapan Novel bahwa Miryam mencabut BAP karena ditekan anggota Komisi III adalah palsu. Masinton merupakan salah satu anggota Komisi III yang namanya disebut oleh Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton belum berencana melaporkan hal ini. Namun ia berani mempertanggungjawabkan pernyataannya. Menurut Masinton, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR kala itu, pimpinan KPK sudah mengkonfirmasi bahwa penyebutan nama tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apa yang saya sampaikan adalah fakta. Dan saya pertanggungjawabkan ke mana pun," tegasnya.
Ia juga siap jika sewaktu-waktu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Jangankan dimintai keterangan, ditembak juga siap," seloroh Masinton diikuti tawa.
Novel saat bersaksi di sidang e-KTP. (Lamhot Aritonang/detikcom) |
Kesaksian Novel itu disampaikan saat sidang pada Kamis (30/3) lalu. Dia mengklarifikasi tudingan Miryam karena pada sidang sebelumnya, Miryam juga mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK sehingga dalam sidang dia mencabut BAP.
"Yang bersangkutan bercerita, dia heran, sebelum pemanggilan dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," tutur Novel saat sidang.
"Pada saat itu, seingat saya yang disebut saksi, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding. Satu lagi saya lupa. Dia sebut nama partainya, kemudian minta penyidik buka internet untuk memastikan di Komisi III dari partai itu siapa saja," sambungnya. (imk/tor)












































Novel saat bersaksi di sidang e-KTP. (Lamhot Aritonang/detikcom)