"Bagaimanapun, KPK sedang menyelidiki kasus e-KTP. Saksi-saksi juga dipanggil dalam persidangan e-KTP. Penekanan juga dilakukan dalam kasus e-KTP. Angket tak bisa dilepaskan dari keberadaan perjalanan kasus e-KTP," kata Fariz seusai menjadi pembicara dalam acara 'Polemik Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Sederet saksi telah dipanggil dalam persidangan e-KTP. Fariz meyakini angket KPK bertujuan untuk melindungi seseorang, namun dia tidak mau menyebutkan siapa.
"Saya tidak mau sebut itu. Silakan publik yang menyimpulkan. Pasti akan ada orang yang dilindungi (dengan hak angket)," ujarnya.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu, yang merupakan inisiator hak angket KPK, sudah menyatakan angket ini tidak akan masuk ke ranah perkara. Dia menyebut angket bergulir untuk melakukan pengawasan terhadap KPK.
"Kita tidak masuk ke ranah yudisial. Seolah-olah dicitrakan DPR akan menyelidiki perkara yang diselidiki KPK. Kami ingin melihat KPK sudah sesuai SOP atau belum. Kami tidak masuk ke sana (hukum). Tugas DPR melaksanakan pengawasan terhadap KPK dan tidak masuk ke ranah perkara," ujar Masinton dalam diskusi yang digelar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5), itu. (nif/imk)











































