Pemkot Palembang menilai pembangunan di sektor perairan sangat penting, mengingat sering terjadinya kecelakaan di wilayah perairan sungai Musi, terutama akibat kurangnya pencahayaan di beberapa tiang jembatan. Sebelum melakukan penarikan retribusi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para pengusaha dan meminta pendapat publik.
"Sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait, tinggal bagaimana nanti kesepakatan agar tidak saling memberatkan. Karena ini untuk pembangunan fasilitas pendukung di wilayah perairan juga," ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo kepada detikcom di Rumah Dinasnya Jalan Tasik Palembang, Sabtu (6/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penarikan retribusi juga merujuk pada amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 14 tahun 2008. Perda itu mengatur dilaksanakannya penarikan retribusi jasa angkutan sungai Musi yang melintasi Kota Palembang.
"Jadi apa yang kita lakukan sesuai dengan Perda dan akan diperkuat lagi dengan Perwali. Sebelum Perwali diterbitkan, butuh konsultasi publik yang melibatkan para pengusaha itu sendiri," jelasnya.
Setelah konsultasi publik ini dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan kesepakatan terkait besaran retribusinya. Pemkot Palembang telah mengusulkan sebesar Rp 5.000 per ton.
"Dari mereka sepakat, tapi harus ada fasilitas apa yang kita berikan. Dalam waktu dekat akan ditentukan besaran yang akan dituangkan dalam Perwali," terang Harnojoyo.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Kurniawan mengatakan dengan adanya retribusi, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dalam membangun infrastruktur pendukung, demi keselamatan jasa angkutan perairan.
"Penarikan ini nantinya demi memberikan kontribusi bagi Kota Palembang. Selain itu, ini juga dilakukan demi keselamatan jasa angkutan air saat melintasi sungai Musi," ucapnya. (tor/tor)











































