"Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang dari nama-nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi, kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang," ujar peneliti ICW Donal Fariz seusai diskusi 'Polemik Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Fariz berpendapat seharusnya DPR menyerahkan hal ini pada proses persidangan yang sedang berlangsung. Nantinya, di sidang juga akan diusut soal keterangan palsu Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan lebih tepat jika DPR membiarkan proses hukum berjalan. Jika pengusutan kasus Miryam sudah sampai di pengadilan, kebenaran soal penyebutan nama tersebut sudah pasti dibuka. Pengusulan hak angket justru memperlihatkan mereka mencari perlindungan.
"Jadi kenapa orang ini takut? Sebab, kalau Miryam terbukti melakukan pemberian keterangan palsu dengan pencabutan BAP, bisa dijerat dengan pasal surut, dan mereka bisa kena. Angket ini jadi bagian yang mereka lakukan untuk melindungi mereka secara politik dan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, ICW menyatakan penetapan hak angket ini lemah karena mayoritas fraksi saat ini menolak. Terlebih beberapa fraksi menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan ke pansus.
"Ini menandakan hak angket sudah lemah secara legitimasi hukum dan legitimasi politik. Maka, menurut saya, sulit hak angket ini akan dilanjutkan," tutupnya. (nif/imk)











































