Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di Tangerang, Sabtu (6/5/2017). Pembatasan usia kendaraan juga akan menyasar angkutan logistik guna mengurai macet jelang Lebaran.
"Kaitan dengan masalah yang sedang dibicarakan, khususnya masalah angkutan logistik, karena pengaruh juga angkutan logistik di Lebaran itu, kita nggak mau bahwa angkutan logistik itu juga mempengaruhi terhadap konsumsi masyarakat. Dengan demikian, walaupun situasi macet, kita berusaha sesuai dengan perintah Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) tidak seperti tahun-tahun lalu," ujar Pudji kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada pembatasan truk, tapi memang ada juga pemecahan permasalahannya, yaitu kita menggunakan kapal roro. Jadi diangkut menggunakan kapal roro Jakarta-Semarang, Jakarta-Surabaya," terang Pudji.
Selain masalah kemacetan, pembatasan usia kendaraan ini juga karena maraknya kecelakaan belakangan ini. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, dua bus mengalami kecelakaan di Jalur Puncak, Jawa Barat, dalam waktu berdekatan.
"Salah satu yang menjadi concern kita terhadap kegiatan itu karena masalah kecelakaan lalu lintas yang beberapa hari terakhir terjadi. Itu karena kondisi, baik itu angkutan umum, misalnya bus, banyak kondisinya yang tidak baik, terutama dari usia. Begitu juga truk, angkutan barang yang banyak juga usia truk itu sendiri, katakanlah secara kasatmata, sudah tidak baik," sebut dia.
Kemenhub mengkaji pembatasan usia kendaraan yang terbaik. Angka 15 tahun disebut cukup adil bagi semua pihak.
"Misalnya usia dari 20 tahun, ini kan sudah terlalu lama, bahkan ada yang 30 tahun. Kita sekarang mencoba dari mulai 15 tahun sudah kita mulai dari tahun depan, itu sudah oke. Ya bisa jadi nanti turun lagi jadi 10 tahun karena kalau dibayangkan untuk itu setiap kali dipakai, kemudian batas usia tidak diperhatikan, jadi masalah," ucap Pudji.
Pembatasan usia kendaraan akan diterapkan pada kendaraan angkutan penumpang, bus, dan truk. Kemenhub juga telah membuka pembicaraan dengan Organda, Apindo, serta pemangku kepentingan lain, seperti pengusaha truk. Pembatasan usia kendaraan itu akan diatur dalam bentuk peraturan menteri. (gbr/jor)











































