"Keempat pelaku yaitu Rosmawati (48), Bela Peranginangin (55), Sayuti (35), dan Afri Fadli (25). Mereka merupakan warga Medan," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya kepada detikcom, Sabtu (6/5/2017).
Hilman mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (4/5) malam. Bermula informasi dari masyarakat, petugas kemudian menuju ke lokasi yang berada di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tiba di lokasi, petugas kemudian menangkap Rosmawati cs. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus paket sabu dengan berat 1 gram.
Polisi yang menangkap keempat pelaku kemudian melakukan pengembangan ke satu unit rumah yang tak jauh dari lokasi awal.
"Kita kemudian menggeledah rumah bosnya dan ditemukan 4 ons sabu dalam empat bungkus. Namun tidak ditemukan pemilik rumahnya," jelas Hilman.
Kini keempat pelaku tersebut sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan petugas. Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemilik rumah tersebut. (jor/jor)