Kejari Jakbar akan Lelang 5 Ekskavator Rampasan Kasus Alex Usman

Kejari Jakbar akan Lelang 5 Ekskavator Rampasan Kasus Alex Usman

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 06 Mei 2017 11:58 WIB
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyimpan barang sitaan berupa mobil mewah dan lima ekskavator atau alat berat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu. Ekskavator tersebut akan dilelang dalam waktu dekat.

"Ada lima unit ekskavator yang dirampas untuk negara dalam perkara pengadaan mesin printer dan scanner 3D di Sudin Dikmen (Pendidikan Menengah) Jakbar atas nama Gabriel dan Alex Usman," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Manthovani saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/5/2017).

Selain lima ekskavator, Kejari Jakbar akan melelang sejumlah kendaraan yang juga hasil rampasan. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini berada di Rupbasan Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini ada 15 mobil, terus 60 motor. Mobil, ada mobil Fortuner, Mitsubishi, jip-jip. ada BMW, mewah-mewah ada beberapa. Kemudian ada rumah di Jonggol (Bogor)," ucar Reda.

Kajari Jakbar Reda MantovaniKajari Jakbar Reda Mantovani (Rivki/detikcom)

Rencananya, Kejari Jakbar melakukan lelang pada bulan Juni 2017. Lelang tersebut dilakukan terhadap semua sitaan dan rampasan milik Kejari Jakarta Barat.

"Kalau nggak bulan puasa, habis Lebaran. Tergantung penyelesaian identifikasi surat-suratnya," ujar Reda.

Ia mengatakan siapa pun bisa ikut dalam lelang tersebut. Pendaftaran lelang dibuka di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Barat.

Saat mendaftar, peserta harus membayar dana sebesar harga barang lelang yang ingin dibeli. Uang akan dikembalikan jika barang tidak didapatkan.

"Kalau ingin daftar, harus setor duit. Misalnya mau ikut lelang motor A. Itu ada harganya, minimal Rp 2 juta. Maka harus setor Rp 2 juta. Kalau tidak dapat, ya dikembalikan (uangnya)," ujar Reda. (aik/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads