Masinton: Hak Angket KPK Tidak Masuk ke Ranah Perkara

Masinton: Hak Angket KPK Tidak Masuk ke Ranah Perkara

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 06 Mei 2017 10:10 WIB
Masinton: Hak Angket KPK Tidak Masuk ke Ranah Perkara
Diskusi Polemik soal hak angket KPK / Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menjelaskan alasan pengguliran hak angket DPR oleh KPK. Menurutnya, hak angket tidak akan mengintervensi proses hukum dan murni untuk pengawasan kinerja.

"Kita tidak masuk ke ranah yudisial. Seolah-olah dicitrakan DPR akan menyelidiki perkara yang diselidiki KPK. Kami ingin melihat KPK sudah sesuai SOP atau belum. Kami tidak masuk ke sana (hukum). Tugas DPR melaksanakan pengawasan terhadap KPK dan tidak masuk ke ranah perkara," ujar Masinton dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).

Hak angket oleh DPR hanya untuk melakukan fungsi pengawasan dan penyelidikan. Lebih jauh ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dalam tubuh KPK yang tampak sempurna nyatanya sudah terdapat beberapa pelanggaran. Salah satunya soal anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pendalaman dalam rapat dengar pendapat beberapa hal ditanyakan. Dan diperoleh dari audit BPK tahun 2015 bahwa ada 7 poin pelanggaran atau ketidakcermatan mengelola anggaran," papar Masinton yang merupakan salah satu inisiator hak angket ini.

Pelanggaran lain yang dilakukan adalah bocornya beberapa dokumen rahasia ke publik seperti sprindik dan BAP, kemudian ada pula masalah internal KPK. Dan yang menjadi gong dari digulirkannya hak angket ini adalah penyebutan nama beberapa anggota Komisi III DPR.

"Ini kan (KPK) kita lihat seperti lagu Andra and The Backbone yang 'Sempurna', ternyata KPK banyak borok-borok juga. Yang terakhir berkaitan dengan penyebutan nama anggota Komisi III dalam persidangan," kata politikus PDIP ini.

Dari situ kemudian DPR mempertanyakan jalannya SOP oleh KPK. Karena wewenang yang diberikan kepada KPK cukup besar.

"Harusnya kan zero tolerance. Dukungan publik tidak boleh disalahgunakan unuk penyimpangan. Karena KPK diberi wewenang cukup besar," pungkasnya.

Dalam acara Polemik bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' ini juga hadir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Sementara Fahri Hamzah tidak dapat hadir dan digantikan oleh pengacaranya Amin Fachrudin. (nif/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini