Tepergok Miliki Sabu 82 Gram, Makcik Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Tepergok Miliki Sabu 82 Gram, Makcik Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Nawir H Mustika - detikNews
Jumat, 05 Mei 2017 19:28 WIB
Tepergok Miliki Sabu 82 Gram, Makcik Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Sabariah alias Makcik digerebek di rumah kosnya, jalan Sibali, Kelurahan Bukit Indah, Kecamataan Soreang, Kota Parepare, Jumat 5 Mei 2017 (Foto: Nawir H Mustika/detikcom)
Parepare - Sabariah alias Makcik (28), tak berkutik saat digerebek aparat Satuan Narkoba Polres Parepare di rumah kosnya, jalan Sibali, Kelurahan Bukit Indah, Kecamataan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (5/5/2017). Dia kedapatan menyimpan sabu.

Di kamar kosnya ditemukan sabu dengan berat kurang lebih 82,50 gram yang disimpan dalam 3 sachet. Selain itu, juga ada timbangan digital dan dua buah HP.

Sabariah mengaku mendapatkan barang haram ini lewat seorang rekannya di Tarakan, Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengambilnya di depan kantor pos, dekat pelabuhan. Sachet pertama disimpan dalam lipatan seprei dan dua sachet lainnya di dalam kemasan wafer," jelasnya kepada petugas, Jumat (5/5/2017).

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Donny Dunggio yang memimpin penggerebekan menjelaskan, gerak-gerik tersangka telah diintai beberapa hari terakhir berdasarkan informasi darei warga akan aksi tersangka.

"Dari laporan itu kemudian, kita terus melakukan pengintaian dan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir dengan memberikan pinjaman berhasil kita bekuk," paparnya.

Donny menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku yang diduga memberikan barang haram ini kepada tersangka.

"Suplainya dari Kalimantan, identitasnya sudah kita ketahui," kata Donny.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tempat kos MakcikBarang bukti yang diamankan polisi dari tempat kos Makcik Foto: Nawir H Mustika/detikcom

Donny menambahkan tersangka akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang diamankan lebih dari 80 gram, Makcik terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam Pasal 113 ayat (2) disebutkan:

Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads