Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel. Pelaku merupakan warga asal Cibadak, Lebak dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan salon.
"Muncikari berikut saksi diamankan dalam penangkapan di Hotel Mutiara," ujar Dani Arianto saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan Suberi, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan masing-masing berinisial DS (19), SS (19), dan remaja berinisial FA berumur 16 tahun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 buah handphone, uang tunai sebanyak Rp 800 ribu dan 1 paket kondom berisi 12.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 Jo 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(bri/ams)











































