"Saya luruskan ya, kemarin siang tim saber pungli gabungan dari Polresta dan Polda menangkap hanya satu orang tersangka berinisial RA. Dari tangan tersangka, turut diamankan uang tunai Rp 5 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (5/5).
Kapolda menambahkan tersangka ditangkap tim saber pungli setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka yang menjabat Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Palembang ini meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada sengketa lahan milik masyarakat di Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi. Kemudian tersangka ini meminta Rp 15 juta kepada pengacara untuk membantu di pengadilan," tutur Kapolda.
Tersangka ditangkap tim saber pungli setelah meminta sejumlah uang kepada pengacara berinisial M. Uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di PTUN Sumsel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rvk/rvk)










































