Plh Sekjen KPU Sussongko Ditahan

Resmi Tersangka

Plh Sekjen KPU Sussongko Ditahan

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 00:00 WIB
Jakarta - KPK akhirnya menetapkan Plh Sekjen KPU Sussongko Suharjo menjadi tersangka kasus dugaan suap KPU. Sussongko langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya."Dari keterangan saksi dan bukti dan kesimpulan penyidikan menetapkan Sussongko dan ditahan selama 20 hari," tukas Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Tumpak H Panggabean dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa (26/4/2005) malam .Tumpak menjelaskan penahanan Sussongko di Mapolda dikarenakan alasan praktis. "Sekarang sudah malam dan sulit berhubungan dengan Rutan Salemba," tukasnya.Sussongko disangka melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan tindak pidana penyuapan. Sussongko disangka telah memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri sipil dengan maksud agar PNS tersebut melakukan sesuatu."Dia ditahan karena ikut serta dan bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pejabat BPK. Ini dari keterangan 6-7 saksi," tandasnya.Tumpak mengaku jumlah tersangka masih bisa bertambah. Hal ini karena penyidikan masih terus dilakukan. "Untuk saat ini kita masih menetapkan 2 tersangka dan penyidikan masih terus berlanjut," tegasnya.Sussongko sendiri diperiksa KPK sejak pukul 14.00 WIB sampai 22.50 WIB. Susongko yang mengenakan jas abu-abu enggan b erkomentar banyak."Tanya aja ke Pak Erick (pengacara)," ujarnya singkat tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan. Sussongko kemudian naik mobil tahanan KPK, mobil kijang berwarna silver nopol B 2040 BQ menuju Mapolda.Pengacara Sussongko, Erick S Paat, menyayangkan penahanan kliennya tersebut. "Selama ini beliau sangat kooperatif selama pemeriksaan," kata dia singkat. Ia menambahkan pemeriksaan kali ini Susongko dihujani 42 pertanyaan seputar kasus penyuapan. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads