Kantor KPU DKI Jakarta saat ini merupakan bekas gedung Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Setiap tahun, menurut Sumarno, KPU DKI Jakarta harus memperpanjang masa pinjam gedung kepada Pemprov DKI.
"Kalau suatu saat Pemda menarik lagi ya KPU tidak bisa apa-apa. Akan lebih baik bila dihibahkan," ujarnya di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sumarno mengungkapkan, proses pemilu ini akan terus ada selama Indonesia menganut sistem demokrasi. Selama ada pemilu, negara masih membutuhkan peran KPU dan segala penyelenggara.
"Pemilu pilkada ini kan tetap ya. Selama pemilu berlangsung ya perlu KPU, perlu KPU, perlu sarana-prasarana. Kalau Pemda bisa menghibahkan begitu saja, tidak akan kesulitan KPU," tuturnya.
Namun Sumarno menyerahkan permohonan itu kepada Pemprov DKI. Sumarno ingin, jika gedung dihibahkan kepada KPU DKI Jakarta, itu harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi tentu sesuai aturan, kita tidak mau melanggar aturan yang ada," ucapnya. (brt/dkp)