KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi PON XVI

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi PON XVI

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2005 14:07 WIB
Jakarta - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih dugaan korupsi pelaksanaan PON XVI lalu di Palembang, Sumatera Selatan yang sebelumnya kasus itu telah dihentikan pengadilan."Kami merasa belum puas dengan Keputusan Kejati Sumsel yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap dugaan kasus korupsi tersebut, sehingga minta kepada KPK untuk mengambil alih," kata Koordinator Forum Anti Korupsi OTDA (FAKTA), Irzan Sati dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (26/4/2005).Seminggu sebelumnya, FAKTA juga telah mendatangi KPK untuk mendesak agar kasus itu diambil alih untuk dibuka kembali. Sebagai dasar hukumnya tidak dimasukkan salah satu unsur utama dugaan perbuatan melawan hukumnya yakni pencairan dana sekitar Rp 59,1 miliar.Menurut Irzan, dana itu sedianya disediakan untuk irigasi namun kemudian dipergunakan sebagai dana tambahan PON namun tidak melalui mekanisme anggaran yang benar seperti melalui Rapat Pleno DPRD dan Panitia Anggaran, tetapi hanya berdasarkan Surat Pimpinan DPRD No. 003/00274/DPRD/2004.Dalam penjelasannya di media massa, Kajati Sumsel pada Kamis 21 April memutuskan untuk menghentikan pengusutannya terhadap dugaan korupsi pada penyelenggaraan PON XVI lalu. Tim Kejati juga memutuskan tidak terjadi penggelembungan (mark up) dalam pembangunan proyek proyek PON tersebut.Irzan sendiri menduga telah terjadi penggelembungan proyek-proyek PON tersebut diantaranya pembangunan Jalan Lingkar Stadion Jakabaring 8,2 kilometer dengan dana Rp 10 miliar, yang berarti biayanya mencapai Rp1 miliar lebih per kilometer.Kemudian dia juga menunjuk peningkatan Jalan Lingkar Selatan akses poros Ampera nilai Rp 10 miliar padahal jalan tersebut sebelumnya sudah mulus dan hanya berlobang ringan sehingga sebenarnya pekerjaannya cukup dilakukan penambalan.Sementara itu juga terdapat pekerjaan Box Culvert yang disebutkan menghabiskan dana Rp 3,1 miliar, padahal pekerjaan ini sudah selesai dan sudah termasuk dana APBN induk tahun 2004.Terkait hal itu, FAKTA meminta agar KPK segera mengambil alih dan meneruskan kembali pengusutaan dugaan Korupsi tersebut dengan segera mengambil langkah hukum yang kongkret dengan memeriksa semua pihak yang terkait hingga tuntas."Kami berharap kasus ini menjadi contoh nyata penegakan hukum di Sumsel. Serta dalam waktu dekat juga kami akan mendatangi Jaksa Agung RI untuk meminta meneliti kembali keputusan untuk menghentikan pengusutan kasus ini," katanya. (mar/)


Berita Terkait