"Kami sebanyak 12 orang mendapatkan amanah dari GNPF sekaligus jemaah untuk menyampaikan aspirasi ke MA. Kami melihat ada berbagai macam kejanggalan dari proses, apalagi dari JPU yang seolah-olah bermain-main, nanti mendorong supaya majelis hakim tanpa bisa diintervensi siapa pun," ujar perwakilan utusan aksi 55 Didin Hafidhuddin di atas mobil komando di depan gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan juga bahwa majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan keadilan yang hidup di masyarakarat. Alhamdulilah MA memberikan jaminan bahwa majelis hakim tidak ada intervensi oleh siapa pun dan kekuasan apa pun," tegas pimpinan advokasi GNPF, Kapitra Ampera.
Utusan aksi 55 yang menemui perwakilan pejabat MA adalah Didin Hafidhuddin. Utusan aksi 55 ditemui Sekretaris MA Pudjo Harsoyo, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dan Panitera MA.
(fdn/fjp)











































