Pertemuan tersebut dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Pertemuan itu berlangsung hampir 1 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra mengatakan, perwakilan MA menjamin sidang Ahok bebas dari intervensi. MA juga menjamin putusan yang akan dibacakan terhadap Ahok sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan MA menjamin tidak ada intervensi, MA menjamin putusan majelis nanti berdasarkan fakta sidang dan keadilan di masyarakat," ucapnya.
Usai pertemuan tersebut, Kapitra dan perwakilan GNPF langsung menemui massa yang menunggu di luar Gedung MA. Mereka akan menyampaikan poin-poin hasil pertemuan dengan perwakilan MA ke massa.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan MA yang menemui GNPF MUI adalah Sekretaris MA Pudjo Harsoyo, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dan Panitera MA Made Rawa.
(rvk/asp)