Dalam pemaparannya, Sidharta menceritakan sejarah politik hukum Indonesia terhadap keberadaan suatu agama. Pengakuan itu acapkali tergantung situasi dan kondisi politik saat itu. Ia mencontohkan agama Kong Hu Chu, yang sempat tidak diakui di era Orde Baru, kemudian diakui di era reformasi.
"Jadi, sebetulnya agama mana yang disebut diakui dan tidak diakui, kadang-kadang juga tergantung kepentingan politik juga," kata Sidharta yang dikutip detikcom dari risalah sidang pada website MK, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Definisi agama sendiri kita belum punya," ujar Sidharta dalam sidang pada 2 Februari 2017 lalu.
Menyitir pendapat Brian Tanamaha, negara hukum dibagi menjadi negara hukum formal dan negara hukum material. Nah, pengakuan negara terhadap keyakinan warganya, merupakan syarat hadirnya negara material.
Definisi agama sendiri kita belum punyaSidharta |
"Pada tingkat yang lebih tebal, ada negara hukum yang nyata-nyata sudah sampai pada rights of dignity and/or justice yang ditandai antara lain dengan rendahnya tingkat korupsi. Sementara pada tingkat yang paling tinggi lagi, ada negara hukum yang secara riil memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan komunitas pengikuti pendukungnya," papar Sidharta.
Ahli lainnya, Samsul Marif menyatakan kolom agama baru masuk KTP pada era Orde Baru. Tepatnya setelah lahirnya TAP MPR Nomor 4/1978 yang menyatakan bahwa kepercayaan bukanlah agama, melainkan kebudayaan. TAP ini juga mengharuskan adanya kolom agama (yang wajib diisi dengan satu di antara 5 agama) dalam formulir pencatatan sipil.
Momen inilah yang paling berimbas terhadap nasib aliran kepercayaan.
"Pada periode kedua Orde Baru, mulai 1978, agama mulai 'diresmikan', saya pakai tanda kutip, karena ini politik," ujar Samsul, yang mengajar mata kuliah Indigenous Religions (Agama-agama Lokal) di CRCS.
Sidang gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. (asp/rvk)











































