"Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.
"Dengan memberikan sanksi bagi desa itu, taruhlah alokasi dana desa tahun berikutnya akan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya," kata Alex.
(bpn/ams)










































