Penelusuran detikcom, Jumat (5/5/2017), sudah ada 3 modus yang terbongkar Ahok karena kegiatan mendegar aduan warga. 3 modus tipu-tipu itu, mulai dari mengurus sertifikat tanah di kelurahan, mengurus administrasi penyewaan Rusun hingga modus tipu-tipu rekrutmen pasukan oranye.
Berikut modus tipu-tipu yang terbongkar Ahok:
Modus tipu-tipu Minta Rusun
|
Ahok dan Frangky (Foto: Bisma Alief/detikcom)
|
"Selama ini tinggal di mana?" tanya Ahok ke Frangky, di Balai Kota, Jumat (5/5/2017).
"Di rusun itu (Tipar, Cakung) juga, Pak," jawab Frangky.
Ahok mengatakan tidak bisa memberikan rusun karena sudah tinggal di rusun milik saudaranya itu. Ahok menegaskan rusun tidak bisa dipindahtangankan. Menurut Ahok, pemilik rusun juga harus mengantongi KTP rusun.
"Saudara bisa kami coret. Kalau kamu sudah KTP rusun yang ini, minta rusun lagi nggak bisa. Kamu tahu nggak, kenapa saya ciptakan aturan pindah rusun harus ganti KTP rusun? Supaya kamu nggak gampang tipu saya, pakai bank juga. Kamu ada Bank DKI nggak?" ujar Ahok.
Modus Tipu-tipu Rekrutmen Pasukan Oranye
|
Kotimah (Foto: Bisma Alief/detikcom)
|
Ahok mencurigai ada oknum yang bermain dalam seleksi PPSU yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kelurahan. Dia menyebut ada oknum yang memasukkan keluarga dan temannya untuk menjadi PPSU. Sementara yang tidak bisa menyogok oknum tersebut langsung dipecat dari PPSU.
"Bisa saja ada oknum masukin keluarganya, temannya, kita nggak tahukan. Orang-orang yang nggak mau nyogok bisa dipecat," ucap Ahok, di Balai Kota, (3/5/2017).
Modus Tipu-tipu Urus Sertifikat Tanah
|
Ahok bersama warga (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
|
Tak hanya itu, oknum lurah tersebut juga hanya menunjuk satu orang notaris untuk pengurusan sertifikat tersebut. Ahok menganggap itu sama saja mereka menjual tanah yang tidak perlu dibeli.
"Bagaimana si oknum lurah hanya menunjuk pada satu orang di notaris katakan harus bayar sama dia beli tanah, ini berarti adalah modus menjual tanah yang tidak perlu dibeli. Berarti ini oknum lurahnya kurang ajar," tutur Ahok,
Kamis (4/5/2017).
Yang lebih parah lagi, warga diharuskan membeli tanah tersebut seharga NJOP, padahal warga sudah memiliki tanah tersebut sejak dulu. Ahok mengatakan oknum lurah tersebut bisa mendapatkan Rp 100 juta dari proses itu.
Halaman 2 dari 4











































