"Harapan saya tentu kita pasrahkan kepada keadilan, pada pengadilan dan mudah-mudahan rasa keadilan itu jadi bagian dari yang dirasakan masyarakat," kata Nur Syam usai rapat di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Pernyataan ini disampaikan terkait aksi massa 55. Aksi hari ini bertujuan meminta agar Mahkamah Agung (MA) mengawasi majelis hakim sidang Ahok dan meminta majelis hakim memutus Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
Menurut Nur Syam, sebagai negara hukum putusan majelis hakim nantinya harus mempertimbangkan fakta di persidangan. Putusan menurutnya juga harus dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Ini negara hukum tentu saja bahwa apa pun yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah tentu berdasarkan pada aspek hukum yang relevan dengan yang apa yang terjadi fakta kenyataan dan kejadian dan seterusnya," kata Nur.
Majelis hakim dituntut dapat mempertimbangkan dan menjelaskan aspek keadilan dan apa saja yang ada dalam putusannya.
"Maka itu menurut saya kita berharap bahwa pihak pengadilan hakim dan seterusnya tentu menjelaskan kepada aspek keadilan, dan kalau itu dilakukan pasti akan bisa diterima dan akan memperoleh respons yang sebaik-baiknya," imbuhnya.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Ahok dalam pleidoinya berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutus perkaranya secara objektif dan adil. Sidang pembacaan vonis (putusan) dijadwalkan digelar pada hari Selasa, 9 Mei. (yld/fdn)












































Sekjen Kementerian Agama Nur Syam Foto: Sekjen Kementerian Agama Nur Syam/Yulida Medistiara/detikcom