Kapal tersebut ditangkap karena mencuri kerangka kapal karam Seven Skies dan Igara di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal berkebangsaan China itu ditangkap setelah otoritas Indonesia meminta bantuan kepada Interpol untuk mengeluarkan purple notices.
"Saya juga menghargai otoritas Malaysia untuk menangkap kapal MV Chuan Hong 68 di Johor Timur. Kami akan lanjutkan proses hukum," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Malaysia juga mengamankan 7 orang dari dalam kapal tersebut. MV Chuan Hong diamankan di Malaysia pada Jumat (28/4). Kapal ini merupakan tipe kapal keruk dengan berat 8.352 GT.
Susi mengatakan sudah menghubungi duta besar Malaysia untuk mengembalikan MV Chuan Hong ke Indonesia.
"Saya telah menghubungi duta besar Malaysia, dan sudah menghubungi pagi ini untuk kerja sama agar menyerahkan MV Chuan Hong kepada kita," sebutnya.
Susi belum menjelaskan mengenai kerugian materil terkait kerangka besi yang diambil MV Chuan Hong 68. Namun, Susi menjelaskan nilai sejarah dari rangka kapal yang dicuri itu tidak ternilai.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kapal Bawa Kerangka Seven Skies di Anambas
Kapal Seven Skies merupakan kapal supertanker asal Swedia yang tenggelam pada tahun 1969. Susi tidak mau Indonesia dituduh sebagai negara yang tidak bisa menjaga peninggalan sejarah.
"Kalau nilai historis ya tidak ada, jutaan dolar pun tidak bisa membeli sejarah. Harga tidak bisa membelinya," ujar Susi.
Untuk menjaga perairan Indonesia dari pencurian benda-benda bersejarah, Susi menyebut kewibawaan dari penegak hukum dan pasukan yang patroli sangat dibutuhkan.
"Kewibawaan penegak hukum dan patroli sangat dibutuhkan," tegasnya.
(brt/fdn)