Motif Para Pemutilasi Biadab: Selingkuh hingga Syarat Ilmu Hitam

Motif Para Pemutilasi Biadab: Selingkuh hingga Syarat Ilmu Hitam

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 05 Mei 2017 11:42 WIB
Jakarta - Selama lima tahun, mutilasi sadis terus menghiasi media massa. Mereka yang berhasil dibekuk, dibawa ke pengadilan. Hakim mengganjar perbuatan mereka mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.

Berikut sebagian daftar pemulitasi sadis tersebut dalam catatan detikcom, Jumat (5/5/2017):

1. Benget Situmorang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya aksi mutilasi Benget Situmorang bermula dari penemuan potongan tubuh di Tol Dalam Kota Arah Cikampek pada September 2013. Korban yang belakangan diketahui bernama Darna Sri Astuti ternyata tak lain istri dari Benget.

Motifnya karena perselingkuhannya tercium oleh istrinya. Kasus pun berlanjut hingga ke meja hijau, Benget didakwa pembunuhan berencana dengan mati mati oleh jaksa. Benget meninggal dunia di dalam penjara sebelum sempat divonis pengadilan.

2. Aliong

Alanshia alias Aliong memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian pada November 2013. Sebelum dieksekusi, Aliong mengajak Toni nyabu di ruko di kawasan Ancol.

Singkat cerita, Toni dihantam benda tumpul hingga tewas dan tubuhnya dimutilasi oleh Aliong. Sempat buron, polisi akhirnya menangkap Aliong. Modus pembunuhan itu dilatarbelakangi utang-piutang,

Jaksa menuntut hukuman mati atas aksi sadis Aliong. Namun majelis hakim memiliki pendapat berbeda dengan jaksa dan Aliong hanay dihukum penjara seumur hidupnya.

3. Siswa SMK

Siswa SMK swasta di Banyuwangi, SH (17) menghabisi nyawa kekasihnya, Heny Makfurah pada Februari 2012. SH enggan bertanggung jawab atas kehamilan Heny.

SH menghabisi nyawa Heny dan memotong kepala dan badan. SH akhirnya dihukum 9,5 tahun penjara. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku anak maksimal dihukum 10 tahun penjara.

4. Trio Jagal dari Riau

Muhamad Delfis (19), Supian (25) dan Dita Sari (19) membunuh 3 orang, dua anak dan 1 pria dewasa pada 2014. Semua korban dimutilasi. Mereka berdalih melakukan hal itu karena mendapat bisikan untuk mendapatkan ilmu hitam.

Ketiganya akhirnya dihukum mati.

5. Brigadir Medi

Kasus bermula saat ditemukan anggota DPRD Lampung, M Pansor dalam berbagai potongan pada 2016. Belakangan ditangkap Brigadir Medi Andika SH MH yang menghabisi Pansor.

Akhirnya Medi didakwa pembunuhan berencana. Motif pun terungkap dalam sidang, Medi tega memutilasi anggota DPRD itu karena sakit hati. Akhirnya, Medi diganjar hukuman mati oleh PN Tanjungkarang, Lampung pada April 2017

6. Riko Lesmana

Riko Lesmana menghabisi nyawa Sopyan Lubis pada Oktober 2013. Setelah itu, Riko memotong Sopyan menjadi 14 bagian dan kemudian dicor semen di rumah kontrakannya. Riko menghabisi nyawa Sopyan karena sakit hati sering dimarahi Sopyan.

Atas perbuatannya, Riko dihukum 20 tahun penjara oleh PN Bekasi pada Kamis (4/5/2017). (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads