Cemarkan Limbah, PT Gunung Garuda Steel Dilaporkan ke Polisi

Cemarkan Limbah, PT Gunung Garuda Steel Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2005 17:24 WIB
Jakarta - Gara-gara mencemarkan limbah, PT Gunung Garuda Steel dilaporkan ke Mabes Polri. Akibatnya, seorang warga dilaporkan tewas dan 18 orang lainnya luka bakar akibat limbah industri.Laporan disampaikan 30 warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dengan didampingi Walhi dan LBH Jakarta ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4/2005). Rombongan diterima Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Hariyanto Boediharjo.Warga meminta Mabes Polri memanggil direktur Gunung Garuda Steel karena dinilai melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi baja dan berlokasi di Cibitung ini dianggap telah mencemarkan lingkungan dengan membuang limbah industri. Tragedi naas pun terjadi, pada 15 Desember 2004 silam. Saat itu warga sekitar yang sebagian besar berprofesi sebagai pemulung tengah bekerja.Mereka mencari besi tua untuk dijual ke tukang loak. Tiba-tiba datang truk milik Gunung Garuda Steel yang hendak membuang limbah. Tergiur dapat besi tua, para pemulung langsung menyerbu tumpahan limbah.Saat kaki hendak menuju tumpukan limbah, langkah pemulung terhenti dibarengi ledakan gas dari tumpukan limbah yang dibuang. Walhasil, satu warga ditemukan tewas dan 18 orang lainnya mengalami luka bakar akibat ledakan gas tersebut."Ini tandanya, saya dan warga sekitar sampai sekarang masih menderita gatal-gatal. Tak ada ganti rugi yang diterima warga," aku Sarif, sambil menunjukkan luka bakar yang dideritanya. (aan/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads