"Jadi menurut saya seharusnya fraksi yang menolak hak anggket mengupayakan untuk membatalkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna setelah masa reses ini. Mereka bisa ajukan surat pembatalan ke Bamus lalu ke pimpinan setelah dibahas di bamus lalu diputuskan dalam sidang paripurna hak angket itu tetap dilanjutkan atau tidak," ujar Refly ketika dihubungi detikcom, Kamis (4/5/2017) malam.
Menurut Refly, jika tidak ada surat pembatalan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi yang menolak, maka hak angket bisa saja diteruskan. Hal ini karena telah disahkan pada sidang paripurna lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas menolak harus agendakan ke paripurna kemudian cabut penggunaan hak angket tersebut jadi dibatalkan keputusan paripurna yang dibuat, itu kan pasti ada nomornya dan dibatalkan pada paripurna lagi," sambungnya.
Menurut Refly, pelaksanaan hak angket KPK ini cacat hukum. Ia mengatakan hak angket tidak cocok diterapkan kepada KPK.
"Pertama secara substansi angket itu tidak cocok jika diterapkan kepada KPK, karena undang-undang mengatakan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI atau lembaga non kementerian. Jelas sasaran hak angket itu eksekutif," ujarnya.
Kedua, lanjut Refly, proses pengambilan keputusan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cacat hukum karena belum ada musyawarah mufakat tapi sudah ketuk palu. Padahal, jika belum ada musyawarah mufakat harusnya dilakukan voting.
"Tapi keduanya tidak ada, dari sisi prosedur menyalahi tapi sudah di sahkan," lanjutnya.
Refly menjelaskan, ada dua hal yang dapat membatalkan hak angket yaitu membatalkan dari sidang paripurna lagi dan pengadilan. Hanya saja menurut Refly jika menempuh jalur pengadilan akan memakan waktu yang panjang.
"Ketika sudah diputuskan hanya ada dua cara membatalkannya satu dari paripurna juga, kedua dari pengadilan kalau pengadilan kan panjang waktunya. Kalau tidak dilakukan itu hak angket bisa dilakukan. Semua yang tidak mengirimkan perwakilan itu mereka melepaskan haknya. Jika tidak setuju cabut angketnya, mereka menginisiasi pencabutan hak angket kembali," ujarnya.
Refly menuturkan seharusnya perilaku Fahri dalam memimpin sidang tersebut dilaporkan ke dewan etik DPR. Karena pemimpin sidang harusnya diserahkan kepada yang netral.
"Fahri kan berkepentingan harusnya dia dilaporkan ke dewan etik karena memimpin sidang dengan kepentingan. Harusnya palu itu diserahkan kepada orang yang netral," pungkas Refly.
(lkw/idh)










































