Rusuh di Lapas Bentiring Bengkulu, 2 Pelaku Penusukan Diperiksa

Rusuh di Lapas Bentiring Bengkulu, 2 Pelaku Penusukan Diperiksa

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 05 Mei 2017 05:22 WIB
Rusuh di Lapas Bentiring Bengkulu, 2 Pelaku Penusukan Diperiksa
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Pihak Lapas bertindak cepat atas kerusuhan antarnarapidana terjadi di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. 6 orang termasuk pelaku penusukan dibawa ke Polres Bengkulu terkait kerusuhan itu.

"Dua orang yang diduga pelaku penusukan sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, sama dua saksi dan dua korban (luka tusuk)," kata Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani kepada detikcom, Kamis (4/5/2017) malam.

"Jadi provokatornya adalah pelaku dua orang sama korban dua orang, sama saksi 2. Jadi 6 yang dibawa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarpani mengatakan, pihak lapas langsung mengamankan saat terjadi kerusuhan. Setelah aman, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan Kodim untuk antisipasi.

"Dampak dari narapidana yang melanggar disiplin dan tata tertib itu adalah akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Kerusuhan Terjadi di Lapas Bentiring Bengkulu, 1 Napi Luka Tusuk

Jika terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, makan hukuman disiplin akan diterapkan. Hukuman itu sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Bahwa akan diberikan tutupan sunyi 1 x 6 hari, berikutnya peniadaan hak-hak tertentu kepada yang bersangkutan berupa remisi dan pembebasan bersyarat. Apabila mengindikasi ke tindak pidana, maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk menjadi tindak pidana yang terbaru," tuturnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads