"Dua orang yang diduga pelaku penusukan sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, sama dua saksi dan dua korban (luka tusuk)," kata Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani kepada detikcom, Kamis (4/5/2017) malam.
"Jadi provokatornya adalah pelaku dua orang sama korban dua orang, sama saksi 2. Jadi 6 yang dibawa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak dari narapidana yang melanggar disiplin dan tata tertib itu adalah akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Kerusuhan Terjadi di Lapas Bentiring Bengkulu, 1 Napi Luka Tusuk
Jika terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, makan hukuman disiplin akan diterapkan. Hukuman itu sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Bahwa akan diberikan tutupan sunyi 1 x 6 hari, berikutnya peniadaan hak-hak tertentu kepada yang bersangkutan berupa remisi dan pembebasan bersyarat. Apabila mengindikasi ke tindak pidana, maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk menjadi tindak pidana yang terbaru," tuturnya. (idh/idh)











































