"Direkomendasikan menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi medis di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Martua Raja Silitonga, kepada wartawan, Kamis (4/5/2017).
Martua menjelaskan hasil pemeriksaan tim asesmen BBN menyebut Iwa K punya ketergantungan yang ringan terhadap ganja. Namun Iwa diketahui rutin mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kesimpulan dari tim asesmen bahwa tersangka atas nama IK didapatkan adanya riwayat penyalahgunaan jenis zat multiple dan zat psikoaktif lainnya, yaitu alkohol, dengan pola penggunaan teratur pakai dan ganja dengan pola penggunaan situasional dengan ketergantungan ringan," tuturnya.
Alasan lain yang membuat tim asesmen merekomendasikan Iwa K untuk direhabilitasi terkait hubungannya dengan pengedar narkoba. Iwa K dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Terperiksa adalah penyalah guna narkoba untuk diri sendiri dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba," tuturnya.
Martua melanjutkan rekomendasi dari tim asesmen tak serta-merta membuat Iwa bisa langsung direhabilitasi. Keputusan terakhir ada di tangan penyidik.
"Berdasarkan peraturan kepala BNN tentang tata cara penanganan tersangka pecandu narkotika dan atau korban bahwa penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah menerima rekomendasi dari tim asesmen terpadu," ucapnya. (idh/idh)