Jika Tarik-Menarik Presidential Threshold Buntu, Ini Solusi PAN

Jika Tarik-Menarik Presidential Threshold Buntu, Ini Solusi PAN

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 19:29 WIB
Jika Tarik-Menarik Presidential Threshold Buntu, Ini Solusi PAN
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - PAN mengusulkan ambang batas presidensial (presidential threshold) pada angka 3-5 persen. Usulan tersebut dicetuskan jika sejumlah fraksi masih memperdebatkan presidential threshold di angka 0 persen atau 20 persen.

Sampai saat ini, PAN masih menyetujui presidential threshold di angka 0 persen. Fraksi PDIP, NasDem, dan Golkar menginginkan angka 20 persen.

"Ini usulan kami. Kalau nggak ketemu di angka 0 atau 20, kami tawarkan sama dengan parliamentary threshold 3, 4, sampai 5 persen. Yang punya kursi teruji di DPR mengusung capres dan cawapres," ujar Sekretaris F-PAN DPR Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini merekomendasikan keputusan isu krusial, termasuk presidential threshold, diambil secara mufakat.

"Kalau lihat dari media, ketika 7 fraksi sepakat 0 persen, pemerintah dan 3 partai tidak setuju. Kami memang usahakan presidential threshold dilakukan mufakat, hindari voting. Oleh karena itu, kalau misalkan tidak ada kata mufakat 0 persen, nanti kami tawarkan, tapi belum dikomunikasikan," kata Yandri.

Yandri berharap UU Pemilu disahkan akhir bulan ini. Ia tidak ingin molornya pembahasan RUU Pemilu menghambat kinerja KPU dan Bawaslu.

"Mengenai pansus pemilu, PAN berharap pansus pemilu selesai akhir Mei sehingga tidak mengganggu tahapan dan pelaksana UU dalam arti KPU dan Bawaslu," ucap Yandri.

Soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold), PAN tidak menyoalkan angka 3,5-5 persen. "Isu krusial, PAN meminta sistem pemilu tetap dengan suara terbanyak, yang lain parliamentary threshold, PAN 3,5 persen nggak masalah, dengan 4 dan 5 persen nggak ada masalah," tutur Yandri. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads