Sampai saat ini, PAN masih menyetujui presidential threshold di angka 0 persen. Fraksi PDIP, NasDem, dan Golkar menginginkan angka 20 persen.
"Ini usulan kami. Kalau nggak ketemu di angka 0 atau 20, kami tawarkan sama dengan parliamentary threshold 3, 4, sampai 5 persen. Yang punya kursi teruji di DPR mengusung capres dan cawapres," ujar Sekretaris F-PAN DPR Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lihat dari media, ketika 7 fraksi sepakat 0 persen, pemerintah dan 3 partai tidak setuju. Kami memang usahakan presidential threshold dilakukan mufakat, hindari voting. Oleh karena itu, kalau misalkan tidak ada kata mufakat 0 persen, nanti kami tawarkan, tapi belum dikomunikasikan," kata Yandri.
Yandri berharap UU Pemilu disahkan akhir bulan ini. Ia tidak ingin molornya pembahasan RUU Pemilu menghambat kinerja KPU dan Bawaslu.
"Mengenai pansus pemilu, PAN berharap pansus pemilu selesai akhir Mei sehingga tidak mengganggu tahapan dan pelaksana UU dalam arti KPU dan Bawaslu," ucap Yandri.
Soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold), PAN tidak menyoalkan angka 3,5-5 persen. "Isu krusial, PAN meminta sistem pemilu tetap dengan suara terbanyak, yang lain parliamentary threshold, PAN 3,5 persen nggak masalah, dengan 4 dan 5 persen nggak ada masalah," tutur Yandri. (dkp/imk)











































