"Seleksi mungkin terlalu berlebihan. Ada ketidaksingkronan," ujar Farouk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut dia, mungkin memang perlu dilakukan perombakan terkait tata cara pemilihan anggota DPD. Namun, usulan senator dipilih pansel itu terlalu berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa jumlahnya? Tidak ada kesamaan. Tidak ada seleksi dan jumlahnya yang jadi calon jadi banyak. Ini perlu dipikirkan oleh pembuat UU, silakan. Tapi membuat seleksi anggota DPD melalui gubernur atau DPRD terlalu berlebihan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus Pemilu DPR Lukman Edy menyebut usulan itu datang dari pemerintah. Alasan perlunya perubahan rekrutmen anggota DPD dilandasi beberapa hal. Salah satunya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah masih terbatas dan perlunya peningkatan anggota DPD.
Nantinya akan ada 40 orang per 4 orang bakal calon yang diseleksi. Kemudian hasil seleksi 40 orang dikirimkan ke DPRD provinsi guna menjalani fit and proper test untuk dipilih 20 orang terbaik. Hasil fit and proper test DPRD itu lalu dijadikan daftar calon tetap anggota DPD untuk dipilih rakyat. (gbr/imk)











































