"Yang saya tahu pengeluaran dari Adhi Karya Rp 12,3 miliar. Kalau gelondongan Rp 6,5 miliar nggak ada. Karena Rp 12,3 miliar itu banyak kasbon," ujar Sutrisno bersaksi dalam sidang lanjutan Choel Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Sutrisno menyebut komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin kerap bertemu dengan kasir keuangan bernama Heni. Sutrisno menyebut Teuku Bagus Mokhamad Noor yang saat itu menjabat Direktur Operasional I PT Adhi Karya selalu ada saat Arifin datang ke kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno tidak mengetahui detail hubungan antara pihak tersebut. Jaksa pada KPK Asri Irwan kemudian bertanya soal aliran uang yang diambil dari Adhi Karya.
"Banyak uang diambil untuk keperluan Adhi Karya, salah satunya Komisi X DPR itu bagaimana bisa keluar dari Adhi Karya?" tanya Asri.
"Jadi saat itu atas dana yang keluar dari Adhi Karya, yang kasbon Pak Arief dan Bagus. Masalah dari Arief dikasihin ke siapa nggak tahu. Bahwa karena uang bisa keluar ada Pak Arief (Kadiv Konstruksi PT Adhi Karya saat itu M Arief Taufiqurrahman,-red) dan Bagus," jelas Sutrisno.
Jaksa juga bertanya mengenai alasan duit yang diberikan dalam mata uang dolar AS. Namun Sutrisno mengaku tidak tahu.
"Bahkan dalam dollar Amerika, aneh juga masa BUMN?" tanya Asri lagi.
"Saya kurang tahu persis. etahu saya Adhi Karya nggak pernah pak," jawab Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno juga ditanya soal uang yang dikeluarkan dari kas PT Adhi Karya. Dia menjelaskan wewenang untuk kas keluar masuk perusahaannya adalah Arief selaku kepala divisi.
"Jadi kan gini yang berhak mengeluarkan uang marketing manajer keuangan. Jadi begitu Pak Arief dan Pak Bagus teken itu dibayar, bu Heni sebagai kasir hanya mengeluarkan (uang)," kata dia.
Sutrisno menyebut Arief memberitahu uang yang dikeluarkan itu sebagai pinjaman kasbon dalam bentuk uang tunai. Usai subkon dana proyek cair, kasbon itu menurutnya dikembalikan.
"Jadi itu disebut Pak Arief, Arifin itu pinjem uang. Pada saat proyek Hambalang menerima dana mengembalikan ke Pak Arief," terangnya.
Jaksa kembali bertanya soal pengeluaran Adhi Karya sebesar Rp 12 miliar. Sebelum proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) disebut proyek Hambalang banyak pengeluaran yang jika diakumulasi menjadi Rp 12 miliar.
"Jadi untuk kasus ini sebelum muncul Adhi Karya ada pengeluaran Rp 12 miliar. Tapu di catatan itu belum muncul Hambalang macem-macem (penyebutannya) ada olahraga, setelah direkap di kasir muncul Rp 12 miliar itu. Apakah sebelum P3SON ini juga (sudah) biasa dikeluarkan?" tanya jaksa Asri.
"Baru (pengeluaran) besar-besar ya ini," jawab Sutrisno.
Ketika ditanya soal aliran dana Rp 12 miliar itu ke anggota DPR di Komisi X, Sutrisno mengaku tidak tahu. Dia menegaskan yang mengetahui perputaran uang adalah Arief dan Bagus.
"Saya nggak tahu, karena yang tahu itu marketing manajer keuangan Pak Arief sama Pak Bagus," ucapnya.
Sementara itu staf administrasi dan keuangan PT Adhi Karya M Muqorrobin mengetahui ada sekitar 30 perusahaan yang menjadi subkon PT Adhi Karya. Muqorobin bertugas berhubungan dengan pembayaran pihak ketiga, dia mengaku mendapat instruksi dari kepala proyek dan deputi keuangan.
"(untuk pembayaran) tanda tangan kepala proyek dan deputi. Kalau instruksi sebulan dua kali. Kepala proyek dari WIKA, deputi dari Adhi Karya," ujarnya.
Dia mengaku tidak pernah menghitung total uang yang dibayarkan ke 30 lebih subkon perusahaannya. Lantaran nilai total pembayaran sudah tertera jadi dia tinggal mentransfer uang ke bank.
"Maksudnya menghitung nilai total pembayarannya sudah ada," ujarnya.
Selain Sutrisno dan Muqorrobin, jaksa KPK juga menghadirkan mantan PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu Sudarto dan PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga Raden Isnanta. Keempat saksi itu dihadirkan untuk terdakwa Choel yang punya nama lengkap Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng.
Keempat saksi itu mengaku tidak pernah berhubungan dengan Choel. Mereka juga menjawab tidak tahu ketika ditanya penasehat hukum terdakwa soal ada tidaknya permintaan komisi dari Choel Mallarangeng.
Choel didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
Jaksa menyebut Choel Mallarangeng terlibat mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang, yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi guna memenangkan perusahaan tertentu. (ams/fdn)











































