"Iya ditangguhkan seminggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Penangguhan ini dikabulkan atas pertimbangan tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Meski begitu, Budi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polres Jaksel menetapkan Kashira sebagai tersangka pemukulan jurnalis TV. Kashira disangkakan polisi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap seseorang.
Peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (12/4). Korban bernama Haritz sedang melakukan peliputan di Kemang saat banjir melanda kawasan tersebut.
Namun, saat mengambil mobil yang sedang mogok, tiba-tiba Kashira datang dan memukul wajah korban di bagian kiri. Selain itu, dia turut meludahi Haritz karena tidak suka gambarnya diambil. (knv/rvk)