"Sumbernya dari perusahaan," kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Menurut Agus, awal pengajuannya disampaikan kepada Abraham Mose selaku Direktur Pemasaran PT LEN Industri. Agus mendapat Rp 1 miliar dari Rp 8 miliar total keseluruhan. Uang itu disebutkan untuk perayaan ulang tahun perusahaan.
"Itu dana pemasaran, itu yang diserahkan ke saya, sesuai tupoksi saya waktu itu. Kebetulan waktu itu ultah PT LEN, saya sebagai ketua panitia, saya diberi anggaran untuk pelaksanaan ultah PT LEN," tutur Agus.
Agus mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Jaksa kemudian mencecar Agus mengenai pembagian uang Rp 8 miliar yang 'cair' dari Abraham.
"Pembagiannya setelah saya ketahui, ada Pak Dirut Rp 2 miliar, Pak Abraham Rp 1 miliar, Pak Darman Rp 1 miliar, dan Pak Andra Rp 1 miliar," ucap Agus.
Secara keseluruhan, lanjut Agus, PT LEN Industri mendapat proyek senilai Rp 1,1 triliun dari e-KTP.
Dalam surat dakwaan jaksa, 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut menerima uang dengan besaran yang berbeda. Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. (rna/fdn)











































