Eks Dirut PT LEN Industri Bantah Terima Rp 2 Miliar Terkait e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Eks Dirut PT LEN Industri Bantah Terima Rp 2 Miliar Terkait e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 17:17 WIB
Eks Dirut PT LEN Industri Bantah Terima Rp 2 Miliar Terkait e-KTP
Foto: dok detikcom
Jakarta - Nama mantan Direktur PT LEN Industri (Persero) Wahyudin Bagenda muncul dalam dakwaan e-KTP. Dirut yang bertugas hingga 2012 itu diduga menerima Rp 2 miliar terkait dengan proyek e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017), Wahyudin membantah adanya penerimaan tersebut. Padahal, dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK, Wahyudin membenarkan adanya penerimaan uang tersebut.

"Sekarang itu tidak benar," ucap Wahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyudin, saat itu penyidik tak menjelaskan Rp 2 miliar yang dimaksud berasal dari mana. Kini, Wahyudin menegaskan yang tertuang dalam BAP tidak benar dan menyatakan uang Rp 2 miliar yang diterimanya tak terkait dengan e-KTP, melainkan uang untuk kegiatan operasional pemasaran perusahaan.

"Karena saat di penyidikan itu, penyidik KPK tidak pernah memperlihatkan bukti kalau itu sumbernya dari e-KTP," ujar Wahyudin.

Selain Wahyudin, ada 4 anggota direksi PT LEN Industri yang disebut menerima uang terkait dengan e-KTP dalam dakwaan. Mereka adalah Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agussalam, dan Darman Mapangara. Mereka disebutkan menerima masing-masing Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut menerima uang dengan besaran yang berbeda. Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads