Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017), Wahyudin membantah adanya penerimaan tersebut. Padahal, dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK, Wahyudin membenarkan adanya penerimaan uang tersebut.
"Sekarang itu tidak benar," ucap Wahyudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saat di penyidikan itu, penyidik KPK tidak pernah memperlihatkan bukti kalau itu sumbernya dari e-KTP," ujar Wahyudin.
Selain Wahyudin, ada 4 anggota direksi PT LEN Industri yang disebut menerima uang terkait dengan e-KTP dalam dakwaan. Mereka adalah Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agussalam, dan Darman Mapangara. Mereka disebutkan menerima masing-masing Rp 1 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa, 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut menerima uang dengan besaran yang berbeda. Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. (rna/dhn)











































