"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin pasti dilakukan tindakan tegas. Bila perlu, dipecat," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (4/5/2017).
Kedua oknum polisi bersama seorang warga yang juga menjadi tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 368 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes S Lubis mengatakan kedua oknum polisi masih terus diperiksa.
"Proses pidana berjalan. Propam terus memeriksa mereka. Hukuman terberat ini pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Lubis.
Peristiwa pencabulan dan pemerasan terjadi saat dua polisi menyambangi warnet pada Selasa (25/4). Di warnet, kedua polisi mendapati seorang pelajar laki-laki berinisial IPN (16) dan seorang pelajar wanita SZ (16) sedang berduaan.
Kedua oknum polisi dan seorang warga disangka meminta uang yang disepakati Rp 1 juta kepada pasangan remaja agar tidak dibawa ke kantor polisi. Diduga oknum polisi mencabuli remaja perempuan saat berada dalam mobil saat remaja laki-laki diminta mencari uang tambahan untuk membayar 'imbalan' yang disepakati. (fdn/fdn)