Ahli yang dimaksud adalah pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta, Samsul Maarif. Dalam pemaparannya, Samsul menyatakan ada politik rekognisi (politik identitas) dalam kasus pencantuman kolom agama di KTP, yang berdampak negatif pada penghayat kepercayaan.
"Sebenarnya yang mau saya tanyakan itu begini, adakah kaitan antara politik rekognisi yang Ahli sampaikan tadi itu dengan tujuan legitimasi yang hendak dituju sebenarnya oleh negara? Apakah itu negara ataukah sebenarnya itu bagian dari kepentingan suatu rezim dalam suatu periode tertentu?" kata Palguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau itu ya, apa kira-kira? Apa tujuan legitimasi yang hendak diperoleh dari politisasi atau politik rekognisi itu kira-kira? Sehingga kami menjadi paham sebenarnya," ujar Palguna.
Palguna juga menggarisbawahi keterangan ahli soal pembabakan penghayat kepercayaan dalam sejarah Nusantara hingga terbentuknya Indonesia. Menurut Palguna, ada pergeseran yang fundamental dalam kasus terkait.
![]() |
"Ada perubahannya yang agak fundamental pergeserannya, sehingga nanti kan kita menilainya dari sudut pandang konstitusi, itu adalah porsi kami dari Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Palguna.
Menjawab pertanyaan itu, Samsul menjawab kebijakan politik setiap rezim berubah-ubah.
"Saya secara singkat mungkin melihatnya rezim-rezim yang terus berubah ini tidak tegas, selalu berubah-ubah karena sampai hari ini pun demikian. Negara sudah sangat sadar bahwa negara sudah mendiskriminasi kelompok penghayat, itu ditegaskan di undang-undang itu sendiri, tetapi tidak mau membiarkan atau membolehkan mencatatkan. Jadi mengakui tetapi tetap mendiskriminasi. Masih setengah hati," jawab Samsul.
Sidang gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. (asp/fdn)











































