"Saya terima putusan itu, Yang Mulia Majelis Hakim," ucap Riko dalam persidangan di PN Bekasi, Jalan Pramuka Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2017).
Jaksa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Alhasil, perkara pembunuhan Sopyan Lubis telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan Riko sendiri telah mengaku salah dan menyatakan ingin bertobat. Usut punya usut, di balik perkara ini ada unsur mistis yang akhirnya membuat Riko bertekuk lutut.
"Saya sendiri memang ngerasa beda dalam sidang kali ini. Kalau dari pengakuan pelaku, kasus ini terungkap karena istrinya digentayangi oleh korban, sampai akhirnya istrinya cerita, baru akhirnya mengaku," tutupnya.
Ketuk palu hakim telah membawa Riko Lesmana ke balik jeruji selama 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Riko menghabisi nyawa Sopyan Lubis (43) di rumah kontrakan korban di Jl Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, pada 24 Oktober 2016. Pemicunya, Riko tidak suka dikata-katai oleh Sopyan.
Setelah Sopyan tewas, Riko membawa Sopyan ke kontrakannya di Cipayung. Untuk menghilangkan jejak, Riko memutilasi jenazah Sopyan menjadi 13 bagian. Potongan tubuh korban dimasukkan ke lubang, setelah itu dicor dengan semen. (edo/asp)











































