Menurut majelis, Riko terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Ada unsur perencanaan yakni jeda waktu ketika terdakwa diomelin hingga terjadi pemukulan," ujar ketua majelis hakim, Musa Arief Aini dalam persidangan di Gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kejadian pemukulan pelaku terdakwa tenang tidak terlihat seperti orang panik. Bahkan sempat meminta bantuan temannya untuk membawa jasad korban ke rumah kontrakan," ujar majelis yang beranggotakan Djuyamto dan Sri Senaningsih.
Musa mengatakan Rico dapat lolos dari hukuman mati karena tindakan yang koperatif mulai penyidikan hingga sidang, serta mengakui bersalah atas perbuatannya. Hal itu menjadi point pertimbangan majelis hakim.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terbilang sadis," tutupnya.
Ketuk palu hakim telah membawa pemutilasi sadis Riko Lesmana ke balik jeruji selama 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Riko menghabisi nyawa Sopyan Lubis (43) di rumah kontrakan korban di Jl Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi pada 24 Oktober 2016. Pemicunya karena Riko tidak suka dikata-katai oleh Sopyan.
Setelah Sopyan tewas, Riko membawa Sopyan ke kontrakan di Cipayung. Untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Jenazah Sopyan dimutilasi menjadi 13 bagian dan potongan tubuh korban dimasukan ke lobang setelah itu dicor dengan semen. (edo/asp)











































