Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya mengaku ada berbagai kendala yang menyebabkan target tersebut tidak tercapai. Salah satu alasan disebutkan Isnu, yaitu PT Sandipala selaku salah satu anggota konsorsium yang mencetak e-KTP mengalami kendala dengan masalah mesin. Pembelian mesin tak bisa dilakukan karena mereka tak menerima down payment (DP).
Isnu mengatakan saat itu ada sembilan kali adendum atau perubahan kontrak untuk menutupi tidak tercapainya target tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, seperti itu," jawab Isnu.
Jaksa KPK pun kembali menegaskan pertanyaannya. "Jadi pekerjaan jadi acuan perubahan perjanjian?" tanya jaksa KPK lagi yang diamini oleh Isnu.
Terkait dengan adendum kontrak, Isnu mengaku di masa jabatannya hanya ada enam kali. Namun dia mengaku mendengar adendum kontrak proyek e-KTP sampai sembilan kali.
"Sampai masa tugas saya selesai, ada sampai adendum keenam, tapi saya dengar sampai sembilan kali adendum," katanya.
Isnu mengatakan seharusnya konsorsium mendapatkan bayaran ketika blangko e-KTP sudah terdistribusi ketika sampai di tingkat kecamatan. Hal itu sesuai dengan apa yang tertulis dalam kontrak awal. Namun pada akhirnya, setelah dilakukan adendum, menurut Isnu, konsorsium mendapatkan bayaran meski blangko tersebut masih berupa blangko kosong.
"Pada awalnya, setelah blangko sampai terdistribusi di kecamatan, baru mendapat bayaran. Tapi setelah adendum, kami sudah berhak meski masih blangko kosong," ujar Isnu.
Dalam surat dakwaan, selain disebut memperkaya diri sendiri, Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya orang lain. Disebutkan manajemen bersama Konsorsium PNRI menerima Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI menerima Rp 107.710.849.102. (rna/dhn)











































